Pertama kali haramnya makanan yang
disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan
sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau
dengan berburu.Hati orang-orang sekarang ini
kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada
manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami
menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar
sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak
akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di
kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu
perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu
seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka
tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara
menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan
bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim
pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia
mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.
Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari
kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa
binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada
seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya,
sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih
dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan
tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya,
pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam,
atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang
beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak
membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan
kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada
kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada
hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada
binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk
seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan
binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu
diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus
segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar