Halaman

Assalamu'alaiQum Sahabat

Minal aidzin wal Faidzin
Mohon Kritik dan Saran Apabila Terdapat Kesalahan Dalam Blog Kami...
Tak Ada Gading yang Tak Retak

Senin, 10 Oktober 2011

Hukum Asal Benda


            Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap berbunyi  Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim  (hukum asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya). (‘Atha Ibnu Khalil, Taysir Wushul Ila Al-Ushul, hal. 16; Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 48; Al-Qaradhawi, Halam dan Haram dalam Islam, hal. 14-15). Yang dimaksud asy-ya` (sesuatu) dalam kaidah itu adalah materi-materi yang digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Perbuatan atau aktivitas manusia tidak termasuk di dalamnya (Atha Ibnu Khalil, Taysir Wushul Ila Al-Ushul, hal. 15). Kaidah ini disimpulkan dari berbagai ayat yang menyatakan bahwa segala apa yang diciptakan Allah di langit dan bumi adalah diperuntukkan bagi manusia, yaitu telah dihalalkan oleh Allah (misalnya QS Al-Baqarah [2] : 29, QS Al-Jatsiyah [45] : 13, QS Luqman [31] : 20).
            Penerapan kaidah itu misalnya bagaimana status hukum hewan yang tidak ada keterangannya, apakah halal atau haram. Dalam hal ini, ditetapkan hukum asalnya, yaitu mubah. As-Subki mencontohkan, jerapah hukumnya halal, berdasarkan prinsip ini (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 48). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar